Artikel Terkini

Home / Artikel

Apakah Undervalue Invoice Diperlukan untuk Jasa Impor Grosir?

Undervalue Invoice merupakan nota pembelian suatu barang yang dimanipulasi dengan mencantumkan harga di bawah harga barang sebenarnya. Meski tidak semua, beberapa orang melakukan cara ini untuk mengurangi beban pajak importir. Karena jika nominal yang tertera pada nota lebih kecil dari harga asli, maka beban pajak yang dikenakan juga menjadi lebih kecil. 

Sebenarnya Undervalue Invoice ini tidak disarankan jika sudah memiliki jasa forwarder dan menggunakan jasa impor grosir. Pasalnya, hal tersebut akan menimbulkan resiko dan dapat merugikan pengimpor maupun perusahaan ekspedisi. Prosedur pengeluaran produk dari pelabuhan akan terhambat dan akan diinspeksi lebih dalam jika tagihan dinilai terlalu rendah. 

Maka hal ini akan berdampak negatif pada jasa pengirim dan lebih memperpanjang perkiraan waktu peluncuran produk. Pelanggan juga bertanggung jawab untuk membayar segala kerugian dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh faktur yang dinilai terlalu rendah.

Jadi Undervalue Invoice tidaklah diperlukan. Berikanlah faktur/nota yang sesuai tanpa dimanipulasi, agar tidak muncul kendala dan pengiriman pun bisa berjalan sesuai dengan perkiraan.

Khususnya jika menggunakan jasa forwarder atau jasa importir grosir, dimana harga yang ditawarkan juga sudah termasuk semua (pajak, bea cukai, dll), dan harga juga telah disepakati oleh importir sebelum importir mengirimkan barang.

Our Service

Bingung Memilih Jasa Pengiriman yang Tepat untuk Barang Anda?

Menjadi penyedia layanan impor yang terkemuka di Indonesia, dikenal atas keunggulan, kecepatan, dan keandalan dalam menghubungkan pelanggan dengan pasar global.

Information

Phone

+62 812-8361-2036

Email

expressmile299@gmail.com

Address

Jl. Pembangunan I No.29, RT.10/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130

Copyright 2014 © All Right Reserved Design by Mille Express